ALUR PENGAWASAN KEMITRAAN
1. Menyusun instrument pengawasan.
2. Menetapkan pemetaan kegiatan pengawasan.
3. Menyusun surat penugasan dan jadwal pengawasan.
4. Mengkoordinasikan kegiatan pengawasan.
5. Melaksanakan pengawasan.
6. Melakukan Pengolahan dan Analisa data hasil pengawasan.
7. Menyampaikan laporan dan rekomendasi.
8. Melakukan tindak lanjut rekomendasi.
9. Menyusun laporan tindak lanjut.
DAFTAR PERUSAHAAN INTI DI SULAWESI SELATAN
1. PT. Ciomas Adi Satwa (Jln. Ir. Sutami Km.17 (Komplek Pergudangan 88) Makassar).
2. PT. Japfa Comfeed Indonesia Tbk.
3. PT. Mitra Berkah Sejahtera (Perumahan Bumi Cipta Lestari, Blok E. No. 1 Mandai, Maros).
4. PT. Duta Mandiri Cahaya (BTN Kelapa Gading No. 6 Pare-pare).
5. PT. Mitra Agung Sejahtera (Jln. Ir. Sutami No. 8E Biring Kanaya(Samping Tol).
6. Harvestama Jayarahaja (Jln. Griya No. D1/1, Pai, Kecamatan Biringkanaya, Makassar).
7. PT. Inti Tani Satwa (Jln. Azalea Blok B. No. 10 Pettuade Turikale, Maros).
8. PT. JASS Mandiri Sejahtera (Jln. Bonto Manai A1, Manai).
9. Berkah Citra Cemerlang (Jln. Jampea No.18 Kelurahan Pattunuang, Makassar).
10. PT. Agro Boga Utama (Jln. Ir. Sutami, Kompleks Pergudangan Lantebung Blok A4 No. 13 Makassar).
11. PT. Bintang Sejahtera Bersama (Komplesk Ruko Kima Square B No. 31 Makassar).
12. PT. Malindo Feedmill Tbk (Jln. Perintis Kemerdekaan KM 19, Makassar).
13. PT. Mitra Unggas Perkasa (Jln. Pasar Lakesi No. 12, Kota Parepare).
14. PT. EVARIA FARM (Kab. Pangkep).
15. PT. Rukun Mitra Bersama.
16. PT. Antar Mitra Sembada.
17. PT. Brantas Abadi Sentosa.(Jln. Citra Sudiang Indah, Makassar)
REGULASI PELAKSANAAN KEMITRAAN
Latar Belakang
Untuk memperkuat posisi tawar peternak serta menciptakan iklim yang kondusif bagi pewrkembangan usaha peternakan rakyat adalah dengan menumbuhkan kerja sama kemitraan antara usaha besar, menengah (inti) dengan usaha kecil /peternak rakyat (Plasma ) dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan skala usaha, kwalitas sumber daya dan hasil produksi serta dapat menjaga kesinambungan usaha kecil/peternak rakyat sehingga dapat berkembang menjadi suatu usaha yang mandiri.
Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Pertanian No.13/ Permentan/ PK. 240/5/2017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan.
2. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor; 2964/Kpts/PP.040/F/03/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kemitraan Usaha Peternakan dan Pengembangan Usaha Berorientasi Agribisnis Tahun 2019.
Pelaku Kemitraan
Pelaku Kemitraan yang dibina meliputi:
a. Peternak terdiri atas peternak perseorangan, kelompok peternak, gabungan kelompok peternak, dan koperasi.
b. Perusahaan peternakan terdiri atas peruisahaan peternakan skala menengah dan besar, sesuaim dengan ketentuan pertauran Menteri Pertanian yang mengatur mengenai Tata Cara Perjanjian Berusaha Sektor Pertanian.
c. Perusahaan di Bidang lain terdiri atas perusahaan sarana dan alat mesin peternakan, perusahaan pakan ternak, perusahaan obat vaksin
Bentuk Kemitraan
a. Antar peternak,
b. Antara Peternak dan Perusahaan Peternakan,
c. Antara Peternak dan Perusahaan di Bidang Lain,
d. Antara Perusahaan Peternakan dan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
- Inventarisasi dan Identifikasi Calon Mitra
Dinas Melakukan inventarisasi dan identifikasi peternak/kelompok peternak/gabungan kelompok peternak/koperasi, Perusahaan Peternakan dan Perusahaan di Bidang lain terkait peternakan dan Kesehatan hewan baik uang sudah dan belum melakukan kemitraan. Perusahaan peternakan/perusahaan di bidang lain atau peternak dalam melakukan penjajakan untuk bermitra berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi dapat dilakukan sendiri atau memperoleh fasilitasi pendampingan dari dinas provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangan.
Pola Kemitraan
Kemitraan dapat dilakukan dengan pola :
• Inti Plasma
Kemitraan dengan pola inti plasma merupakan pola hubungan kemitraan antara peternak dengan perusahaan peternakaan/perusahaan bidang lain, dimana perusahaan peternakan/perusahaan bidang lain bertindak sebagai inti dan peternak sebagai plasma. Kemitaan pola inti plasma merupakan kemitraan yang melakukan transfer teknologi dari inti ke plasma
Karakteristik pola kemitraan inti plasma
1. Inti
a.Perusahaan Peternakan skala besar atau menengah/Perusahaan di bidang lain;
b.Penyedia input dan fasilitasi sarana produksi;
c.Pembeli hasil produksi plasma pada tingkat harga yang telah disepakati;
d.Memberikan pembinaan dan pengembangan dalam hal Teknis pengelolaan maupun Manajemen Pengelolaan
e.Memberikan bantuan lain yang diperlukan untuk peningkatan efisiensi dan produktivitas plasma
2. Plasma
a.Peternal, Kelompok Peternak, Gabungan kelompok Peternak ataupun koperasi peternakan.
b.Melakukan proses produksi atau memproses input yang tersedia menjadi produk yang dibutuhkan perusahaan inti
c.Menjual atau memasok hasil produksinya kepada perusahaan inti pada tingkat harga dan kualitas yang telah disepakati
Dari pola kemitraan Inti Plasma Pembagian keuntungan dan risiko pada kemitraan inti plasma ditentukan berdasarkan kontribusi jasa dan/atau persentase model kerja, yang disepakati kedua belah pihakdi dalam perjanjian.
•Bagi Hasil
Kemitraan dengan pola bagi hasil merupakan hubungan Kerjasama antar oeternak atau peternak dengan perusahaan peternak/perusahaan di bidang lain yang salah satu pelaku berperan sebagai pemilik usaha atau penyedia modal sedangkan pelaku lain sebagai pengelola usaha. Dalam kemitraan pola bagi hasil masing-masing pelaku yang melakukan kemitraan memberikan kontribusisesuai dengan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki serta disepakati dalam bentuk perjanjian.
Beberapa contoh : Kontrak Pertanian, Sumba Kontrak, Gaduhan dan Marobati. Kemitraan dengan pola bagi hasil dilaksanakan dalam bentuk hubungan kemitraan:
1) Antar Peternak;
2) Antara Peternak dengan perusahaan bidang peternakan
3) Antara Peternak dengan Perusahaan di Bidang lain.
Perdagangan Umum
Kemitraan Pola Perdangangan Umum Merupakan hubungan kemitraan di bidang pemasaran, penyediaan lokasi pemasaran dan pasokan. Kemitraan dengan pola perdagangan umu harus didasarkan pada sistem pembayaran yang tidak merugikan salah satu pihak. Dalam kemitraan Pola Perdagangan Umum Perusahaan Peternakan/Perusahaan di bidang lain bertindak selaku penerima produk sedangkan peternak bertindak selaku pemasuk produk. Peternak sebagai pemasok produk memproduksi produk yang dibutuhkan perusahaan peternakan/perusahaan di bidang lain
Karakteristik :
1.Perusahaan Peternakan/Perusahaan di Bidang Lain
a.Berperan memasarkan, menyediakan lokasi atau menerima pasokan
b.Menetapkan standar mutu dan keamanan produk yang diperlukan.
2.Peternak
a.Memproduksi dan memasok produk yang sesuai dengan standar mutu yang diperlukan Perusahaan Peternakan/ Perusahaan di BIdang lain
b.Mengelola atau memanfaatkan lokasi yang telah disediakan oleh perusahaan peternakan/ perusahaan bidang lain.
Manfaat yang di peroleh berupa adanya jaminan harga atas produk yang dihasilkan dan kualitas sesuai dengan yang telah ditentukanatau disepakati.
•Subkontrak
Pola Kemitraan ini merupakan pola hubungan kemitraan antara peternak dengan perusahaan peternakan/ perusahaan di bidang lain. Untuk memproduksi produk yang dibutuhkan perusahaan peternakan/ Perusahaan di Bidang lainnya yang terkait dengan usaha peternakan untuk mendukung kelancaran dalam mengerjakan Sebagian produksi dan atau komponen, kelancaran memperoleg bahan baku, pengetahuan teknis, produksi, teknologi, pembiayaan dan sistem pembayaran
Dukungan yang diberikan prusahaan peternak/perusahaan di bidang lain kepada peternak:
1.Mengerjakan Sebagian produksi dan atau komponennya
2.Menyediakan bahan baku produksi dengan jumlah dan harga yang disepakati.
3.Memberikan Bimbingan teknis dan manajemen
4.Memperoleh penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan
5.Memperoleh pembiayaan dan pengaturan sistem pembayaran yang tidak merugikan.
Dalam pola kemitraan ini perusahaan peternak bertindak selaku kontraktor dan peternak selaku sub kontraktor. Pola kemitraan ini mempunyai keuntungan yang dapat mendorong terciptanya alih teknologi, modal dan keterampilan serta menjamin pemasaran produk kelompok mitra usaha.
Kewajiban Plasma
-Melaksanakan usaha peternakan secara baik dan memanfaatkan bimbingan dan pembinaan inti
-Menyediakan sarana produksi yang diperlukan inti sesuai perjanjian kontrak Kerjasama
-Melakukan pencatatan atas perkembangan usahanya
-Melaporkan kepada perusahaan inti bila terjadi hal-hal yang dapat merugikan keduabelah pihak misalnya kejadian penyakit dll.
-Bersedia menanggung kerugian akibat kelalaiannya dan atau akibat tidak memenuhi kesepakatan
-Merencanakan dan mengajukan permintaaan sarana produksi yang diperlukan kepada inti
-Memnyaksikan dan menyetujui hasil penimbangan hasil produksinya
Hak Inti
-Menerima semua hasil Kerjasama dari plasma sesuai kesepakatan dalam perjanjian
-Melakukan perhitungan penijauan Kembali terhadap hasil Kerjasama dengan sepengetahuan dinas peternakan, apabila terbukti plasma melakukan kelalaian dan atau tidak melakukan kesepakatan Kerjasama sesuai perjanjian yang berakibat menurunnya hasil kemitraan
-Membatalkan Kerjasama apabila plasma melakukan ingkarjanji sesuai kesepakatan dalam perjanjian
Hak Plasma
-Memperoleh bimbingan, pembinaan dan pengembangan dari perusahaan inti peternakan untuk usaha budi daya peternakan dan Kerjasama dengan perusahaan inti
-Menolak sarana produksi peternakan yang diserahkan oleh inti apabila kualitas sarana produksi tidak sesuai dengan standar mutu yang di sepakati
-Menerima pembayaran dari inti terhadap penyerapan hasil produksi yang dilakukan tepat waktu
-Memperoleh bonus bila berprestasi dalam melakukan usahanya
-Membatalkan Kerjasama apabila inti melakukan ingkar janji terhadap kesepakatan perjanjian
Parameter Usaha
Perjanjian Kontrak Kerjasama memuat parameter usaha yang sebelumnya di musyahwarahkan Bersama antara inti, plasma dan dinas peternakan. parameter usaha harus memuat hal-hal sebagai berikut :
Harga Kesepakatan Yang meliputi :
1.Harga dan Mutu input seperti bibit, pakan, obat-obatan dan yang lain-lain, sepesifik menurut jenis komoditas yang di usahakan plasma
2.Harga dan mutu ouput berupa hasil produksi plasma
Parameter teknis yang meliputi :
1.Angka kematian
2.Berat bibit awal
3.Pertambahan berat badan
4.Konversi pakan
5.Lama pemeliharaan
6.Berat jual