Sarana

Penggunaan obat hewan yang tidak tepat di masyarakat dapat memberikan kerugian bagi penggunanya yaitu hewan, manusia dan lingkungannya. Kerugian bagi pengguna berupa pemborosan biaya dan waktu serta tujuan pengobatan tidak tercapai. Dampak bagi hewannya antara lain dapat menyebabkan resistensi, keracunan dan kematian. Sedangkan bahaya bagi manusia dan lingkungan antara lain residu, resistensi kuman, dan pencemaran lingkungan.

 

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Juncto UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 50 Ayat 4 yang menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melakukan pengawasan atas pembuatan, penyediaan dan peredaran obat hewan.

Oleh karena itu Pengawasan obat hewan harus terus dilakukan dan menjadi perhatian penting pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota dengan melakukan pengawasan di tingkat distributor, depo, poultry shop, petshop dan toko obat hewan sesuai kewenangannya masing-masing.

Berdasarkan hal tersebut maka Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan melaksanakan “Pertemuan Pengawasan Obat Hewan” yang dihadiri oleh 48 (empat puluh delapan) peserta dari Dokter Hewan Kab./kota dan pelaku Usaha yang ada di Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari tanggal 13 s.d 14 Juni 2022 bertempat di Hotel Ibis Styles Jalan Dr. Ratulangi No. 3 Makassar. Pertemuan ini dihadiri Koordinator Pengawasan Obat Hewan Direktorat Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian yaitu Dr. drh. Ni Made Ria Isriyanthi, Ph.D yang bertindak sebagai Narasumber secara daring, Kepala Dinas, Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet, serta beberapa pejabat dan staf dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan. 

Tujuan pelaksanaan pertemuan ini adalah meningkatkan pengetahuan peserta dalam pengawasan peredaran obat hewan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, meningkatkan pemahaman peserta dalam menjaga kualitas obat hewan melalui penerapan rantai dingin (cold chain) di lapangan, dan meningkatkan pemahaman peserta dalam mengaplikasikan metode pengawasan obat hewan di lapangan.

 

Pada pertemuan berkembang diskusi terkait kasus-kasus dalam peredaran obat hewan dilapangan salah satunya adalah bagaimana mengantisipasi peredaran obat hewan melalui market place atau secara online dimana saat ini hal tersebut menjadi pembahasan di Kementerian Pertanian untuk membuat suatu regulasi untuk mengatur hal tersebut. Selain itu keberadaan PJTOH (Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan) yaitu dokter hewan/apoteker pada unit usaha obat hewan menjadi suatu persyaratan wajib bagi Produsen, Importir/eksportir, distributor obat hewan. Dan juga penjelasan terhadap “Pengawas obat hewan” adalah seorang Dokter Hewan berwenang berstatus ASN dan telah memiliki sertifikat pelatihan pengawas obat hewan serta tidak berafiliasi dengan kegiatan usaha di bidang obat hewan sebagaimana terdapat dalam Pasal 25 Permentan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Kajian Lapang dan Pengawasan Obat Hewan.

 

Semoga pelaksanaan kegiatan ini dapat memberikan memberikan kesepahaman peran masing-masing stakeholder dalam pengawasan dan peredaran obat hewan dalam rangka meminimalisir penggunaan dan peredaran obat-obatan hewan illegal di Sulawesi Selatan.