PPID Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov. Sulawesi Selatan berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :
- Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang‐Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang berorientasi pada pelayanan publik;
- Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangan;
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama sesuai kebutuhannya;
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagin pemohon informasi secara tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
- Mengumpulkan, mengolah, dan mengompilasi bahan dan data lingkup DInas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov. Sulawesi Selatan menjadi bahan informasi publik;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakn teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan