Sarana

Maklumat PPID

Maklumat

PPID Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov. Sulawesi Selatan berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :

 

  1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang‐Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan  yang berorientasi pada pelayanan publik;
  2. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangan;
  3. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama sesuai kebutuhannya;
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagin pemohon informasi secara tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  5. Mengumpulkan, mengolah, dan mengompilasi bahan dan data lingkup DInas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov. Sulawesi Selatan menjadi bahan informasi publik;
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakn teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan