Bidang Perbibitan dan Produksi
1) Tugas Pokok dan Fungsi
Mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis perbibitan dan produksi, serta penyebaran dan pengembangan peternakan.
2) Fungsi
a. Perumusan kebijakan teknis Bidang Perbibitan dan Produksi;
b. Pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Perbibitan dan Produksi;
c. Pelaksanaan Evaluasi dan pelaporan Bidang Perbibitan dan Produksi;
d. Pelaksanaan administrasi Bidang Perbibitan dan Produksi;
e. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugasnya.
3) Uraian Tugas
a. Menyusun rencana kegiatan Bidang Perbibitan dan Produksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. Memantau, mengawasi dan megevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Perbibitan dan Produksi untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
4) Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
5) Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
6) Menyiapkan bahan, mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis ternak besar, ternak kecil, ternak unggas dan aneka ternak;
7) Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis bidang ternak besar, ternak kecil, ternak unggas dan aneka ternak;
8) Mengoordinasikan dan melaksanakan inventarissasi dan pemetaan kawasan pengembangan sumber bibit ternak dan rencana penyebaran ternak;
9) Mengoordinasikan dan melaksanakan kerjasama dengan Balai-Balai Penelitian /Pengkajian dan Perguruan Tinggi untuk pengembangan
perbibitan dan budidaya ternak;
Kepala Bidang Perbibitan dan Produksi