Sarana

Bidang Sarana dan Prasarana Peternakan

Tupoksi Bidang Sarana dan Prasarana Peternakan

1) Tugas Pokok dan Fungsi
     Mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis prasarana dan sarana             peternakan.
2) Fungsi
    a. Perumusan kebijakan teknis bidang prasarana dan sarana peternakan;
    b. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang prasarana dan sarana peternakan;
    c. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan teknis bidang prasarana dan sarana peternakan;
    d. Melaksanakan administrasi bidang prasarana dan sarana peternakan;
    e. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
3) Uraian Tugas
    a. Menyusun rencana kegiatan bidang prasarana dan sarana peternakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
    b. Mendistribusikan dan memberika petunjuk pelaksanaan tugas;
    c. Memantau, mengawaasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan teknis prasarana dan sarana peternakan untuk mengetahui
        perkembangan pelaksanaan tugas;
    d. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/ atau menandatangani naska dinas;
    e. Mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya;
    f. Menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis teknis prasarana dan sarana peternakan;
   g. Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis teknis prasarana dan sarana peternakan;
   h. Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis teknis prasarana dan sarana peternakan;
    i. Mengoordinasika dan melaksanakan inventarisasi dan pengembangan lahan dan air, prasarana dan srana fisik peternakan;
    j. Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan pengelolaan lahan dan air, standar mutu pakan;
   k. Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan pemanfaatan prasrana dan sarana fisik peternakan serta pakan ternak;
    l. Mengoordinasi dan melaksanakan fasilitasi pelayanan pertimbangan teknis berkaitan izin teknis prasarana dan sarana peternakan berdasrakan
       kewenangan pemerintah daerah;
  m. Mengoordinasi dan melaksanakan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan izin teknis prasarana dan sarana peternakan berdasrkan         kewenangan pemerintah daerah;
   n. Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis teknis prasarana dan sarana peternakan;
   o. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
   p. Menilai hasil kerja pegawai atratur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
   q. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala teknis prasarana dan sarana peternakan serta meberikan saran pertimbangan kepada atasan
       sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
    r. Melakukan tugas kedinasan lain yang perintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya




Berita Tentang Bidang Sarana dan Prasarana Peternakan

Pegawai

Ir. Budi Darmawan, S.Pt. M.Si, IPM

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Peternakan