Sarana

UPT Balai Keswan, Kesmavet dan Klinik Hewan

Tupoksi UPT Balai Keswan, Kesmavet dan Klinik Hewan

1) Tugas dan Fungsi
         Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pelayanan teknis operasional kesehatan hewan, klinik hewan, dan      pengujian penyakit hewan.
2) Fungsi
    a. Perencanaan teknis pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan , klinik hewan, dan pengujian penyakit hewan;
    b. Pelaksanaan teknis pelayanan kesehatan hewan, klinik hewan dan pengujian penyakit hewan;
    c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan, klinik hewan, dan pengujian penyakit hewan;
    d. Pelaksanaan administrasi UPT; dan
    e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
3) Uraian Tugas
    a. Menyusun rencana kegiatan UPT sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    b. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
    c. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT untuk mengetahui perkembangan pelaksnaan tugas;
    d. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
    e. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
    f. Merumuskan dan melaksnakan kebijakan program, keuangan, umum, perlengkapan, kepegawaian, dalam lingkungan UPT;
   g. Melaksanakan perencanaan teknis pelayanan kesehatan hewan, klinik hewan, dan pengujian penyakit hewan;
   h. Melaksanakan pelayanan teknis kesehatan hewan, klinik hewan, dan pengujian penyakit hewan;
    i. Melaksanakan pemantauan, pengendalian dan pengujian teknis penyakit hewan yang bersifat aktif kemasyarakat;
    j. Melaksanakan pemantauan, pengendalian dan pengujian teknis penyakit hewan yang bersifat pasif dari masyarakat;
   k. Melaksanakan pelayanan teknis pemeriksaan dan diagnosa kesehatan hewan di klinik hewan;
    l. Melaksanakan pelayanan teknis pengujian penyakit di laboratorium;
  m. Melaksanaan pengembangan teknologi dan inovasi terhadap doagnostik kesehatan hewan;
   n. Melaksanakan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPT;
   o. Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
   p. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan                       kebijakan; dan
   q. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasa sesuai dengan bidang tugasnya.




Berita Tentang UPT Balai Keswan, Kesmavet dan Klinik Hewan

Pegawai

drh. Sahrini Rauf

Kepala UPT Balai Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Klinik Hewan

Rita Tanningrus M. Berlian, S.Pt, MM

Kepala Sub Bag. Tata Usaha UPT BK3H

Ir. Nur Rachmi Ma'mur

Kepala Seksi Pengujian Penyakit Hewan UPT BK3H

drh. Risky Yuniarti Musafir Wellang

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Hewan dan Klinik Hewan UPT BK3H