Sarana

UPT Pembibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak (PT-HPT)

Tupoksi UPT Pembibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak (PT-HPT)

1) Tugas dan Fungsi
         Kepala UPT mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam melaksanakan pelayanan teknis operasional pembibitan ternak, unggas,
    aneka ternak, dan hijauan pakan ternak.
2) Fungsi
    a. Perencanaan teknis pelaksanaan pelayanan pembibitan pembibitan ternak, unggas, aneka ternak dan hijauan pakan ternak;
    b. Pelaksanakan teknis pelayanan pembibitan pembibitan ternak, unggas, aneka ternak dan hijauan pakan ternak;
    c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelayanan pembibitan pembibitan ternak, unggas, aneka ternak dan hijauan pakan ternak;
    d. Pelaksanaan administrasi UPT, dan
    e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala Dinas terkai tugas dan fungsinya.
3) Uraian tugas
    a. Menyusun rencana kegiata UPT sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    b. Mendistribusikan dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas;
    c. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    d. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
    e. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
     f. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan program, keuangan, umum, perlengkapan, kepegawaian, dan lingkungan UPT;
    g. Melaksanakan perencanaan teknis pelayanan pembibitan ternak, unggas, aneka ternak dan hijauan pakan ternak;
    h. Melaksanakan pelayanan teknis pendistribusian bibit ternak, unggas, aneka ternak, dan hijauan pakan ternak;
     i. Melakukan pelayanan seksi bibit ternak unggul, unggas unggul, aneka ternak dan hijauan pakan ternak;
     j. Melaksanakan pelayanan bibit ternak, unggas, aneka ternak, dan hijauan pakan ternak sesuai standar yang ditetapkan standar nasional                      indonesia;
    k. Melaksanakan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPT;
     l. Menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
   m. Menyusun laporana hasil pelaksanaan tugas kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan                      kebijakan; dan
    n. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.




Berita Tentang UPT Pembibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak (PT-HPT)

Pegawai

Syamsuddin, S.Pt

Kepala Seksi Pembibitan Hijauan Pakan Ternak UPT PT HPT

Set Pasino, S.Pt.

Kepala Seksi Pembibitan Ternak UPT PT HPT

Basman,SP, M.P

Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT PT HPT