1) Tugas dan Fungsi
Kepala UPT mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam melaksanakan pelayanan teknis operasional pembibitan ternak, unggas,
aneka ternak, dan hijauan pakan ternak.
2) Fungsi
a. Perencanaan teknis pelaksanaan pelayanan pembibitan pembibitan ternak, unggas, aneka ternak dan hijauan pakan ternak;
b. Pelaksanakan teknis pelayanan pembibitan pembibitan ternak, unggas, aneka ternak dan hijauan pakan ternak;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelayanan pembibitan pembibitan ternak, unggas, aneka ternak dan hijauan pakan ternak;
d. Pelaksanaan administrasi UPT, dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala Dinas terkai tugas dan fungsinya.
3) Uraian tugas
a. Menyusun rencana kegiata UPT sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. Mendistribusikan dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas;
c. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan program, keuangan, umum, perlengkapan, kepegawaian, dan lingkungan UPT;
g. Melaksanakan perencanaan teknis pelayanan pembibitan ternak, unggas, aneka ternak dan hijauan pakan ternak;
h. Melaksanakan pelayanan teknis pendistribusian bibit ternak, unggas, aneka ternak, dan hijauan pakan ternak;
i. Melakukan pelayanan seksi bibit ternak unggul, unggas unggul, aneka ternak dan hijauan pakan ternak;
j. Melaksanakan pelayanan bibit ternak, unggas, aneka ternak, dan hijauan pakan ternak sesuai standar yang ditetapkan standar nasional indonesia;
k. Melaksanakan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPT;
l. Menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. Menyusun laporana hasil pelaksanaan tugas kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
n. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Seksi Pembibitan Hijauan Pakan Ternak UPT PT HPT
Kepala Seksi Pembibitan Ternak UPT PT HPT
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT PT HPT